Yth. Bapak/Ibu,
Kepala BBPMP dan BPMP
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Kepala Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, PKBM, SKB dan SLB
di seluruh Indonesia
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salam sejahtera bagi kita semua,
Dalam rangka penyesuaian dan perbaikan sejumlah fitur pada Aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) semester gasal Tahun Ajaran 2025/2026, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) melakukan penutupan fitur perbaikan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang sebelumnya dapat dilakukan melalui Manajemen Dapodik oleh akun Dinas Pendidikan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian dan konsistensi data kepegawaian guru dan tenaga kependidikan (GTK) di seluruh satuan pendidikan dengan data induk pada sistem verifikasi dan validasi (verval) pusat.
Mulai periode semester ganjil T.A 2025/2026 ini, perbaikan data NIP dilakukan langsung oleh satuan pendidikan melalui laman Verval GTK (pada menu perbaikan identitas - pilih perbaikan NIP pada baris data GTK yang akan diperbaiki) menggunakan akun satuan pendidikan masing-masing. Dengan demikian, satuan pendidikan memiliki kewenangan penuh untuk memperbarui data NIP GTK-nya secara mandiri, tanpa harus melalui proses pengajuan di tingkat Dinas Pendidikan. Kebijakan ini juga bertujuan mempercepat proses perbaikan data GTK dan meningkatkan akurasi data yang menjadi dasar kebijakan layanan pendidikan.
Untuk memperoleh informasi resmi, panduan teknis, dan pembaruan fitur Aplikasi Dapodik, seluruh pihak dapat mengikuti kanal media resmi kami di: Instagram Dapodik.
Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Hormat kami,
Tim Dapodik.
Hak Cipta © Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 2025 ()